logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 696

Putusan Hakim di Era Digital

Oleh : Dr. Mashudi., S.H., M.H.I

 

A. Pendahuluan

Dunia telah memasuki era digitalisasi, demikian pula Indonesia juga telah giat-giatnya menyongsong era digital dengan semangat.  Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya berbagai kegiatan yang menggunakan pemakaian jaringan internet untuk keperluan di semua lini kegiatan.

Memasuki era Industri digital 4.0, dimana mereka yang tidak mau berubah dan berinovasi tentu akan tergilas dan ketinggalan oleh zaman itu sendiri. Menyikapi hal ini Mahkamah Agung membuat Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung pada tahun 2003, kemudian dilanjutkan dengan Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung Pembaruan Peradilan 2010-2035[1]. Transformasi di bidang hukum di era digital merupakan perubahan penerapan teknologi digital dalam aspek hukum. Berbagai pergeseran dengan penggunaan teknologi digital merupakan tuntutan jaman seiring dengan tumbuhnya revolusi industry 4.0, sehingga mau tidak mau semua kegiatan banyak melibatkan dengan pemakaian jaringan internet.


[1] Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice