logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11758

PROSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA
(Pelembagaan, Perubahan dan Prospektif)

oleh : Drs. H. Anshoruddin, SH.,MA.
(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak)


I. PENDAHULUAN

Kata hukum itu sendiri dalam bahasa Indonesia yang kita pakai berasal dari bahasa Arab, hukm. Artinya norma atau kaidah, yaitu ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hazairin mengatakan, bahwa hubungan arti kata hukum dalam kedua bahasa tersebut sangat erat, sebab, setiap peraturan, apapun macamnya dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya.

Di dalam Islam ada lima hukm atau kaidah, yang dijadikan patokan perbuatan manusia, baik beribadah maupun bermuamalah. Lima kaidah itu adalah (1) Wajib, (2) Sunnah, (3) Mubah, (4) Makruh dan (5) Haram. Kelimanya bisa disebut Al Ahkam Al Khamzah atau hukum yang lima. Wajib adalah suatu kaidah Hukum Islam yang mengandung perintah harus dilaksanakan dengan mendapat pahala dan berakibat mendapat dosa bila meninggalkannya. Sunnah mengandung suatu anjuran untuk melaksanakan sesuatu yang akan memberi manfaat memperoleh pahala bagi pelaku dan tidak ada konsekuensi menanggung dosa bila meninggalkannya. Makruh, merupakankaidah yang mengandung muatan selayaknya tidak dilakukan dengan mendapatkan pahala dan bila dilakukan akan mendapatkan kerugian bagi pelaku tidak berdosa. Sedang kaidah yang memberikan kewenangan kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu adalah mubah. Sementara haram merupakan kaidah yang mengandung larangan untuk dilakukan dengan konsekuensi mendapat dosa, namun bila ditinggalkan akan mendapat pahala.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice