logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 22472

“Primus Inter Pares”

(Sekelumit Refleksi Tentang Hubungan Kinerja Pimpinan dan Hakim)

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Dalam ensiklopedia bebas, istilah yang sering dikenal di dunia hukum di atas adalah frasa Latin yang sering dimaknai “pertama di antara yang sederajat” atau “yang pertama di antara yang setara”. Dalam bahasa Inggris istilah tersebut sering diterjemahkan dengan "first among equals". Dalam KBBI primus inter pares diberi arti “yang pertama” ( unggul, terbaik ) di antara sesama.

Frasa ini biasanya digunakan sebagai suatu gelar kehormatan bagi mereka yang secara formal setara dengan anggota lainnya dalam kelompok mereka tetapi diberikan penghormatan secara tidak resmi, yang secara tradisi dikarenakan senioritas mereka dalam jabatan. Secara historis, ‘princeps senatus’ senat romawi merupakan seorang figur yang pada awalnya hanya membedakan bahwa ia diizinkan untuk berbicara pertama kali saat sesi debat. Selain itu, Konstantinus Agung juga mendapat peran sebagai primus inter pares. Kaisar ke-57 Romawi ini adalah putra Plavius Velarius Konstatinus. Namun, istilah ini juga sering digunakan secara ironis atau pengungkapan ketidaksetujuan-diri oleh para pemimpin dengan status lebih tinggi sebagai suatu bentuk penghormatan, persahabatan, ataupun propaganda. Setelah jatuhnya Republik, kaisar-kaisar Romawi awalnya hanya menyebut diri mereka sebagai princeps meski memiliki kuasa atas hidup dan mati "sesama warga negara" mereka. Beragam figur modern seperti Ketua Federal Reserve, perdana menteri rezim parlementer, Presiden Federal Swiss, Ketua Mahkaman Agung Amerika Serikat, dan Patriark Ekumenis Gereja Ortodoks Timur mengandung dua signifikasi dalam jabatan mereka: memiliki status yang lebih tinggi dan berbagai kewenangan tambahan namun tetap masih setara dengan rekan-rekan mereka dalam hal-hal penting.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice