logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2212

PERLUNYA PEMBUKAAN AKSES DATA KEPENDUDUKAN BAGI BADAN PERADILAN

“Sebuah Tinjauan Singkat Sinkronisasi Data Kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Agung RI”

Oleh Moh. Rizal, Panitera Pengganti PTA Palu

 

Ringkasan Eksekutif

“Hingga saat ini, belum ada konektivitas badan peradilan dengan data kependudukan. Jika dibandingkan dengan dunia wisata, hotel dan perusahaan swasta yang terlebih dahulu mendapatkan akses data kependudukan berbasis NIK. Bahkan terbaru, perusahaan pinjaman online pun telah mendapatkan akses ke database kependudukan. Padahal, badan peradilan merupakan lembaga (terlepas dari posisinya sebagai Lembaga Tinggi Negara) yang perannya sangat signifikan untuk mendapatkan akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri”


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice