PERLINDUNGAN HAK ANAK
DALAM SISTEM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Oleh: Alimuddin,. SHI,. MH.[1]
PROLOG
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orangtua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir). Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai kelahiran yang sama.[2] Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dan istri atau suaminya.[3]
Dalam penyebutan, ada sedikit perbedaan penyebutan di kalangan sarjana hukum Indonesia tentang istilah hukum keluarga. Sebagian ahli hukum, antara lain Prof. Subekti menggunakan istilah hukum keluarga. Prof. Hazairin (1906-1975 M) dan Sayuthi Thalib (1929-1993 M) menggunakan istilah hukum kekeluargaan.[4] Perbedaan hukum semacam ini di Indonesia adalah hal yang biasa, sebagaimana yang disampaikan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa pada tingkat perkembangan ilmu hukum di Indonesia sekarang ini belum mencapai tingkat kemapanan penggunaan istilah secara baik, sehingga masing-masing penulis masih bisa 'menawarkan' pilihannya masing-masing.[5]
[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).
[2] Tedy Sudrajat,"Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia", dalam Jurnal Kanun Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh No.54 Edisi Agustus 2011, halaman 144.
[3] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta,2004, halaman 93.
[4] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, halaman 23. Lihat pula Hazairin, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Tintamas, Jakarta, 1961. Lihat Sayuthi Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 1989.
[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, halaman 71.
selengkapnya KLIK DISINI
.