PERKAWINAN USIA DINIDALAM BINGKAIMASYARAKAT KOTA DAN DESA
(Aturan,Dinamika KependudukandanPendidikan)
Oleh: Assyafiq Anugrah Putra
1. Perkembangan Aturan dan Keberlangsungan Perkawinan Usia Dini
Perkawinan usia dini merupakan suatu bentuk frasa yang menggambarkan suatu perbuatan atau tindakan maupun sikap terhadap peristiwa “kawin” yang dilangsungkan kepada setiap orang yang masih tergolong sebagai “anak” berdasarkan aturan hukum yang berlaku mengenai perkawinan.Secara yuridis berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuamiisteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa”Pada kajian yang lebih sederhana, secara bahasa perkawinanberasal dari kata “kawin” yaitumembentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah.
Selengkapnya KLIK DISINI