Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah;
- Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian;
- Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya;
- Apabilalaki-lakibekassuamimenikahiperempuanlaindalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka haltersebutdapatberpotensi terjadinya poligamiterselubung;
Dalamhalbekassuamitelahmenikahiperempuanlaindalammasa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI