logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 333

Perkara Dispensasi Kawin dan (Pembaruan) Hukum Acaranya

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Isu tentang anak nyaris tidak pernah habis diperbincangkan. Salah satunya adalah tentang pernikahan dini. Istilah ini populer lagi, antara lain, disebabkan oleh maraknya perkara dispensasi kawin beberapa tahun lalu.Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa tahun lalu, ketentuan tentang batas minimal usia melangsungkan perkawinan bagi perempuan diubah. Semula menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia minimal nikah adalah usia 16 tahun sedangkan menurut ketentuan baru, yaitu UU Nomor 16 tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun. Dengan demikian baik laki-laki maupun perempuan syarat diperbolehkan nikah, antara lain, minimal harus sudah berusia 19 tahun. Perubahan ketentuan itulah, sejatinya yang menjadi penyebab utama mangapa perkara dispensasi kawin di pengadilan (agama) dalam kurun waktu lebih kurang 3 tahun kemudian, meningkat hampir 1000 persen. Dan, menyadari akan terjadinya lonjakan tersebut, Mahkamah Agung pun telah menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.


Selengkapnya


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice