logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5135

Pergulatan Hukum Adat, Hukum Positif, dan Hukum Islam

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Majalah Gatra (No. 34 Tahun XV edisi 2-8 Juli 2009) pernah menulis tentang proses peradilan pidana atau pengenaan hukum positif yang baru pertama kali terjadi terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Kasus berawal dari terjadinya keributan antara dua kelompok mengenai urusan sewa menyewa mesin gergaji yang menyebabkan jatuhnya korban meninggal dari kedua belah pihak.

Kasus yang menjadi duduk perkara menurut cetatan media bermula dari Kelompok Madjid atau Mata Gunung menyewa mesin pemotong kayu dari Celitai. Harga sewa yang dispekati Rp800.000,00. Harga tersebut sudah dibayar tetapi masih kurang Rp 50.000,00. Dari sinilah awal terpicunya bentrokan antara dua kelompok ini yang berujung pada kematian 4 orang. Madjid melunasi kekurangan tersebut. Tetapi, dalam proses pelunasan inilah terjadi “salah ucap” yang membuat pihak Celitai tersinggung dan menyulut terjadinya keributan berdarah yang mengakibatkan 4 nyawa melayang. Persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan hukum adat. Celitai diwajibkan membayar 1.000 helai kain dan Madjid harus menyerahkan 500 helai kain”. Terhadap penyelesaian melalui hukum adat yang telah mereka patuhi secara turun temurun tersebut, pihak berwajib menilai bahwa penyelesaian secara hukum adat tersebut harus pula diselesaikan secara hukum positif. Selengkapnya Majalah Gatra menulis bahwa menurut hukum adat, seharusnya masalah ini selesai. Tetapi hukum positif negara mengatakan lain. Keduanya diciduk polisi dan dikenai tuntutan hukum positif yang pada akhirnya hanya membuat proses perdamaian antar dua kelompok yang bertikai menjadi “tidak sempurna” karena ada salah satu pihak yang “wanprestasi” dan “melewatkan” prosesi maaf-maafan untuk menyempurnakan penyelesaian kasus ini secara adat. Hal ini terjadi karena mereka keburu diciduk oleh aparat hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice