Perempuan Dalam Pusaran Sistem Perceraian
(Pemahaman Konsep Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum)
Oleh : Rahmat Yudistiawan,S.Sy.
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Angkatan III
Abstrak:
Fenomena tingginya perceraian di masyarakat bukan lagi suatu hal yang dapat dihindari. Banyak penyebab yang mendasari mengapa pernikahan yang sakral harus diakhiri dengan sebuah perceraian. Bila dalam keadaan suami istri lebih memilih perceraian sebagai sebuah upaya terakhir penyelesaian masalah, perspektif yang kadang kala muncul dalam Hukum Islam adalah terkait kuasa atas putusnya perkawinan hanya diperuntukkan bagi laki-laki, atau hak prerogatif laki-laki. Hal ini dilandasi atas pemahaman bahwa laki-lakilah yang memegang kekuasaan ekonomi dan nafkah hidup keluarga. Lalu apakah demikian Islam memosisikan laki-laki dan perempuan dalam hak-hak perceraian? Langkah interpretasi al-Quran dalam memandang posisi laki-laki dan perempuan akan haknya terhadap perceraian menjadi urgen. Di kala penyimpangan paham muncul dalam masyarakat lebih mengarah pada ketimpangan hak antara suami dan istri dalam perceraian, hal ini bisa saja dipicu oleh keterbatasan dalam memahami pesan al-Quran ketika disampaikan tentang makna kesetaraan dalam kehidupan berumah tangga.
Selengkapnya KLIK DISINI