logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5489

PERCERAIAN: Antara Asa dan Realita

Oleh: Drs.H. Asmu’i, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, cerai talak merupakan salah satu cara menempuh perceraian di samping cerai gugat. Banyak orang bertanya, apa perbedaan cerai talak dengan cerai gugat? Cerai Talak diatur oleh Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 sedangkan cerai gugat diatur dalam Pasal 83UU Nomor 7 Tahun 1989. Perbedaan keduanya terletak pada siapa yang bertindak sebagai pengaju perkara.

Pada cerai talak yang mengajukan adalah suami sedangkan pada cerai gugat yang mengajukan adalah istri. Berlakunya putusan perceraian pada cerai talak ialah sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah suami mengikrarkan talak di depan sidang, suami istri telah resmi bercerai atau berstatus duda dan janda. Forum sidang itu sendiri oleh Majelis Hakim sengaja dibuka lagi, setelah putusan permohonan cerai yang diajukan suami dan telah dikabulkanitu, telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan pada cerai gugat, berlakuknya putusan perceraian setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde.).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice