PERBANDINGAN SISTEM HISAB MENURUT KITAB TAQRIBUL HILAL IJTIMA’I AN-NAYYIRAIN WA ISTIQBALUHUMA DAN
SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)
A. Pendahuluan
Ilmu hisab adalah satu ilmu yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. Di sebut juga dengan ilmu falak yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang benda-benda langit baik tentang fisiknya, geraknya, ukurannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.[1] Dalam praktek ilmu hisab atau ilmu falak menggunakan ilmu pasti. Oleh karena itu, hasil dari ilmu hisab (ilmu falak) memberikan hasil yang qath’i dan yakin. Lewat ilmu hisab dikenal ada perderan Matahari dan perderan Bulan.
Dengan melalui peredaran matahari dapat diketahui dan ditentukan waktu shalat, arah kiblat dan gerhana. Dan dengan peredaran bulan dapat ditentukan awal-awal bulan dan tentang ibadah haji. Salah satunya adalah dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawwal. Karena penentuan awal kedua bulan ini selalu mendapat perhatian khusus dari masyarakat Islam, sejak masa Rasulullah SAW hingga sekarang, karena keterkaitannya dengan ibadah puasa dan yang lainnya. Oleh karena itu para ahli hukum Islam menentukan norma-norma yang mengatur tatacara penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal tersebut yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak mungkin dapat dilihat maka bulan yang sedang berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
selengkapnya KLIK DISINI