logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 101

Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi

Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak)

A. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 memiliki tugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan memerlukan perangkat dan sarana yang menunjang terlaksananya penegakan hukum dan keadilan. Perangkat tersebut salah satunya adalah seorang Hakim sebagai organ pelaku kekuasaan kehakiman dalam Lembaga yudikatif yang dituntut sikap profesional dan idealias dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Selengkapnya


 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice