Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi
Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak)
A. PENDAHULUAN
Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 memiliki tugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan memerlukan perangkat dan sarana yang menunjang terlaksananya penegakan hukum dan keadilan. Perangkat tersebut salah satunya adalah seorang Hakim sebagai organ pelaku kekuasaan kehakiman dalam Lembaga yudikatif yang dituntut sikap profesional dan idealias dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.