PERAN FORUM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sebagai salah satu dampak dari perceraian, anak kerap kali menjadi korban. Selain beban psikis karena orang tua yang tidak lagi tinggal dalam satu atap. Itu juga berdampak pada persoalan ekonomi dan pendidikan anak. Dan secara umum berdampak pada tumbuh kembang anak. Artinya, anak yang tumbuh dalam suasana di mana orang tua mereka telah berpisah ini, memiliki beban tersendiri. Dan kondisi itu berpotensi tidak terlindunginya hak-hak anak.
Di dalam perkara perceraian, di mana para pihak keduanya hadir, maka para pihak diharuskan untuk menempuh mediasi. Ini adalah upaya non-litigasi yang harus mereka lewati, sebelum pokok perkara mereka diperiksa di persidangan. Dalam mediasi ini, mediator memiliki peran penting sebagai fasilitator para pihak dalam mencari solusi atas sengketa mereka.
Hasil dari upaya mediasi ini bisa berhasil mencapai kesepakatan damai atau tidak. Selain itu, bisa juga berhasil sebagian. Yang artinya, bisa saja ada kesepakatan-kesepakatan tertentu yang dihasilkan dari mediasi itu, meski tidak seluruhnya.
Selengkapnya KLIK DISINI