logo web

Dipublikasikan oleh FSMR pada on . Dilihat: 95064

PERAN DAN FUNGSI KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI

PERADILAN AGAMA

 

FAISAL SASTRA MARYONO RIVAI, S.HI.,MH

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, sehingganya seiring perkembangan zaman, kepemimpinan secara baik ilmiah maupun dalam tataran praktis senantiasa berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan era yang terus menapaki tangga-tangga kehidupan jauh lebih tinggi dari apa yang sebelumnya kita lalui. Dan sejarah membuktikan bahwa tidak peduli cara atau sistem apapun yang diterapkan baik monarki, totaliterisme, totaliterisme komunal, militerisme, demokrasi komunal, demokrasi dengan perwakilan, demokrasi kolektif, konstitusionalisme, liberalisme, atau sistem dan acara apapun namanya dan dengan variasi apapun, kepemimpinan dari suatu masyarakat dan negara merupakan unsur kunci bagi pencapaian-pencapaian tujuan bersama masyarakat dan negara tersebut.

Adapun sejarah lain timbulnya kepemimpinan, sudah ada sejak nenek moyang dahulu kala, kerjasama dan saling melindungi telah muncul bersama-sama dengan peradapan manusia. Kerjasama tersebut muncul pada tata kehidupan sosial masyarakat atau kelompok-kelompok manusia dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya menentang kebuasan binatang dan menghadapi alam sekitarnya. Berangkat dari kebutuhan bersama tersebut, terjadi kerjasama antar manusia dan mulai unsur-unsur kepemimpinan. Orang yang ditunjuk sebagai pemimpin dari kelompok tersebut ialah orang-orang yang paling kuat dan pemberani, sehingga ada aturan yang disepakati secara bersama-sama misalnya seorang pemimpin harus lahir dari keturunan bangsawan, sehat, kuat, berani, ulet, pandai, mempunyai pengaruh dan lain-lain. Hingga sampai sekarang seorang pemimpin harus memiliki syarat-syarat yang tidak ringan, karena pemimpin sebagai ujung tombak kelompok.

Leader atau pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan-kemampuan atau sifat-sifat yang diperlukan untuk memimpin orang lain. Leadership is the activity influencing people to strive willingly for mutual objective, maksudnya kepemimpinan adalah seluruh kegiatan untuk mempengaruhi dan menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya.

Dalam memimpin suatu organisasi, secara umum seorang pemimpin harus memenuhi berbagai kriteria yang antara lain adalah: menegakan ilmu/kebenaran; teguh pendirian (Istiqamah); memiliki kecakapan dan kemampuan (Kapasitas); tidak memiliki ambisi kekuasaan; taat asas (Prosedural); bertindak dan bersikap adil yaitu dalam menentukan sesuatu harus sesuai dengan hukum yang berlaku;  hidup sederhana; berakhlak mulia; amanah; dan tidak munafiq mengetahui dan menghayati tugas; mengenal dan mengembangkan kemampuan diri (kepribadian); menjadi contoh yang baik (suri tauladan); terbuka (transfaran); kemampuan Komunikasi (komunikatif); terlatih (learning by process); menumbuhkan rasa tanggung jawab anggota terhadap organisasi;  bertanggung jawab penuh (full responsibility); dan menggunakan organisasi sesuai dengan kepampuannya. Contoh keteladanan dalam memimpin umat, setiap orang dapat belajar dari keteladanan Rasulullah Muhamad saw, sebab beliau selain mempunyai keinginan yang kuat untuk mewujudkan, beliau juga telah dimaksum oleh Allah SWT. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu adalah satu teladan yang terbaik bagi kamu (Q.s. Al Ahzab: 22). Sesungguhnya engkau Muhamad mempunyai akhlak yang mulia (tinggi) sekali (Q.s. Al Qalam: 4).

Dalam Islam, menurut Sayyidina Umar bin Khattab selaku seorang pemimpin harus memenuhi 5 syarat , antara lain : a. Mengetahui dan memahami masalah;  b. Dekat dengan alim ulama; c. Dekat dengan pemimpin yang adil; d. Memutuskan perkara tidak karena dendam; dan e.Memutus perkara tidak ada kepentingan uang. Kelima syarat di atas merupakan syarat yang harus dipenuhi dan bersifat mutlak dari para pemimpin di bidang hukum;  

PEMBAHASAN

Kepemimpinan menjadi salah satu unsur terpenting dalam sebuah usaha gerak maju sebuah kelompak atau lembaga atau organisasi, baik level rendah hingga level tertinggi, unsur kepemimpinan merupakan sebuah kekuatan besar yang mampu menggerakkan perjuangan atau kegiatan menuju suksesnya sebuah organisasi. Namun, kepemimpinan sering sulit didefenisikan secara tepat. Oleh karena itu, banyak ahli mencoba memperkenalkan pengertian kepemimpinan sesuai dengan versi masing-masing;

Beberapa pendapat ahli yang mencoba mendefinisikan mengenai konsep kepemimpinan antara lain George R. Terry (1972:458) mendefinisikan kepemimpinan sebagai aktivitas mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi. Hemhiel dan Coons (1957:7): Kepemimpinan adalah perilaku dari seorang individu yang memimpin aktivitas-aktivitas suatu kelompok ke suatu tujuan yang akan dicapai bersama (shared goal). Wahjosumidjo (1987:11): Kepemimpinan pada hakikatnya adalah suatu yang melekat pada diri seorang pemimpin yang berupa sifat-sifat tertentu seperti: kepribadian (personality), kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability). Kepemimpinan juga sebagai rangkaian kegiatan (activity) pemimpin yang tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri. Kepemimpinan adalah proses antar hubungan atau interaksi antara pemimpin, pengikut, dan situasi.

Menurut kodrat serta irodatnya bahwa manusia dilahirkan untuk menjadi pemimpin. Sejak Adam diciptakan sebagai manusia pertama dan diturunkan ke Bumi, Ia ditugasi sebagai Khalifah fil ardhi. Sebagaimana termaktub dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat”; “Sesungguhnya Aku akan mengangkat Adam menjadi Khalifah di muka Bumi”. Perkataan Khalifah oleh sebagaian mufassirin berarti penghubung atau pemimpin yang diserahi untuk menyampaikan atau memimpin sesuatu. Sehingga jelaslah bahwa manusia telah dikaruniai sifat dan sekaligus tugas sebagai seorang pemimpin.

Selaku warga Peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, dengan pola One Roof System kita semua sudah memahami bahwa lembaga Pengadilan, adalah selaku pemegang otoritas kekuasaan Yudikatif. Pada saat mana kita seringkali mendapat sanjungan dan sebaliknya tidak jarang pula kita memperoleh stigmatisasi yang menjatuhkan harkat, marwah dan martabat dunia Peradilan, kita dikenal sebagai lembaga yang syarat dengan suap menyuap sehingga tidak jarang pedang keadilan yang tidak bermata ini, justru menebas orang dan atau kelompok minoritas dan atau yang tertindas dan atau yang termarginalkan oleh keadaan dan kekuasaan.

Lembaga Peradilan sebagai Lembaga yudikatif, yang mendapatkan bagian dalam ketatanegaraan kita sebagai lembaga palang akhir penegakan keadilan, tidak akan pernah bebas dan mandiri selama tetap tunduk pada kepentingan seperti politik uang dan atau politik balas budi, serta berbagai tekanan lainnya. Ini fakta yang terjadi selama ini. Sehingganya untuk menuntut adanya perubahan dan atau perbaikan dunia peradilan dimasa yang akan datang khususnya pula diwilayah Peradilan Agama, perlu disiapkan kader-kader pemimpin yang mampu membawa arah dan gerak dunia peradilan menjadi tidak terintevensi dengan kepentingan apapun yang menjadi tantangan dan hambatan dalam penegakan keadilan. Perlu dan pentingnya menyiapkan pemimpin-pemimpin yang handal dalam organisasi atau lembaga peradilan, . Olehnya itu, maka peran dan pengaruh mekanisme sistem penentuan pemimpin Lembaga Pengadilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung untuk masa yang akan datang dalam rangka mencari calon pemimpin yang memiliki kemampuan dan berintegritas adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh generasi saat ini.  

Menurut Yang Mulia Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH. MH. bahwa salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellence adalah Pimpinan Pengadilan harus yang memiliki kualitas / kompetensi dan integritas tinggi. Ini pula yang turut menjadi dasar dan pedoman dalam hal proses seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Badan Peradilan sehingga harus memperoleh perhatian yang proporsional, dalam rangka memperoleh kader generasi pemimpin yang akan memegang dan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di dunia peradilan.

Hal ini pada akhirnya secara berjenjang ditindak lanjuti oleh para Direktur Jendral termasuk Direktur Jendral Badan Peradilan Agama yang telah melaksankan dan menyelenggarakan uji kelayakan atau Fit and Proper test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Agama baik itu untuk posisi Wakil Ketua kelas II, dan wakil Ketua kelas IB serta wakil ketua kelas IA.

Dalam proses fit and proper test  peserta ujian dituntut dan harus mendapat nilai layak dan lulus dari profile assessment atau psikotes yang materi ujiannya meliputi antara lain Visi, misi, wawasan serta integritas; kemampuan teknis hukum; administrasi dan layanan pengadilan; menejerial dan kepemimpinan dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam fit and proper test semua peserta wajib melalui tahap profile assessment atau psikotes yang dilakukan oleh pihak ketiga. Profile Assessment Psikologi adalah adalah kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mengukur dan menganalisa guna mengetahui dan memahami aspek aspek Psikologi dan perilaku seseorang ( kemampuan berfikir, cara kerja, karakter, motivasi dan sejenisnya) dan membandingkan atau mencocokan dengan persyaratan Psikologi / perilaku pada jabatan tertentu dalam hal ini jabatan Pimpinan Pengadilan.

Demikian pula untuk mencari dan menjaring calon Pemimpin yang terpelihara integritasnya dengan berbagai godaan dan tantangan yang beragam, maka berbagai Materi ujian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan oleh Badan Pengawasan. Materi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan kepatuhan calon Pimpinan terhadap prinsip-prinsip antra lain adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan professional. Dengan menjiwai nilai atau prinsip universal dan mendasar tersebut diharapkan seorang pemimpim mampu mengatakan dan melakukan perbuatan yang benar adalah benar, mampu menyampaikan sejujurnya, melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar sehingga dipercaya, serta memiliki kecerdasan spiritual, moral, akal.

Pada prinsipnya ujian yang sebenarnya sebagai Pimpinan Pengadilan tidak hanya pada seleksi Calon Pimpinan, melainkan pada saat menjalankan sebagai Pimpinan Pengadilan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Pimpinan pengadilan dituntut untuk memiliki kecerdasan dan integritas tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan serta juga harus memperhatikan nilai-nilai loyalitas, kearifan lokal (local wisdom) yang didukung oleh prinsip independensi.

Menejemen dan leadership dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai calon pemimpin yang tentunya diharapkan bahwa seorang pemimpin adalah yang mengerti prinsip organisasi dan menejemen. Pimpinan pengadilan  harus menguasai administrasi perkara, umum, keuangan dan kepegawaian serta Teknologi Informasi. Khusus untuk Teknologi Informasi terutama melalui berbagai canangan program unggulan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama saat ini, yang telah kita kenal dengan 9 program aplikasi unggulan yang telah pula menjadi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu dengan upaya pengembangan hukum dan prosedurnya dengan memanfaatkan kemajuan media industri elektronik yang tentunya sangat bersinergi dengan kemajuan zaman, dimana saat ini kita tengah menyambut Revolusi Industri 4.0 (four poin zero), sebuah perubahan yang menerapkan konsep automatisasi yang dilakukan oleh mesin tanpa memerlukan tenaga manusia dalam pengaplikasiannya. Dimana hal tersebut pada esensinya merupakan hal vital yang dibutuhkan oleh para pelaku industri demi efisiensi waktu, tenaga kerja, dan biaya. Namun demikian penerapan revolusi industri 4.0 tidak hanya cukup pada layanan industri pabrik semata atau yang kita kenal dengan Smart Factory. Akan tetapi fenomena 4.0 (four poin zero) saat ini juga tengah dimanfaatkan untuk pengambilan ataupun pertukaran data yang dilakukan secara on time saat dibutuhkan, melalui jaringan internet. Demikian yang saat tengah digeluti oleh Badan Peradilan termasuk Peradilan Agama yang mengembangkan sistem data terpadu atau commad center melalui sistem jaringan baik onloine maupun lokal. Dan untuk itu maka pemimpin dunia peradilan pun sudah dituntut untuk dapat mengetahui dan mengakses serta mengikuti perkembangan setidak-tidaknya tidak buta terhadap informasi dan perkembangan medium industri dan tekhnologi yang telah merambah ke dunia peradilan dan tentunya sepanjang dapat membantu pelaksanaan tugas dan pokok dalam bidang hukum khususnya dalam menyambut era court excellence;

Menurut Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Alm) Dr. Abdullah, SH., MS, Pemimpin yang memahami prinsip manajemen tentunya akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan sesuai dengan kebutuhan, baik itu sarana maupun prasarana, serta mampu menggerakkan semua elemen baik pegawai atau staf untuk meningkatkan kinerja, dan mampu pula menginstruksikan dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan job description, mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik. Pemimpin yang baik itu, tidak mudah mengeluh dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan  perbuatan serta dalam memutuskan segala sesuatu.

Pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan organisasi / institusi yang lain. Pimpinan pengadilan dituntut harus menguasai dan terampil berbagai teknis yuridis dan praktek hukum yaitu bilkhusus untuk pengadilan Agama terkait dengan hukum acara perdata umum,  Hukum Acara perdata khusus agama, serta sumber hukum lainnya baik secara formil mapun materil, serta pula harus dituntut mengusai teknis non yuridis terkait dengan administrasi Pengadilan seperti bidang kesekretariatan maupun sarana serta prasarana.

Adapun citra dan wibawa Mahkamah Agung serta sebagaimana visi Mahkamah Agung akan senantaisa terwujud jika para pimpinan memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Semua Calon pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada semua kelas dan pimpinan Pengadilan Tingkat Banding lingkungan Badan Peradilan yang saat ini berada dibawah payung Mahkamah Agung, sudah ditentukan melalui fit and proper test demi mewujudkan dan menjunjung tinggi obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Upaya ini dilakukan untuk senantiasa memelihara dan menjaga marwah lembaga yudikatif yang menjadi pintu paling terkahir dalam memperoleh hak-hak keadilan.

Prof Dr. Paulus E. Lotulung pada acara Konferensi International Association for Court Administration di Den Haag, Belanda pada tahun 2012   menyatakan bahwa Pimpinan itu harus mampu untuk terus berubah, karena perubahan akan selalu terjadi, dan apabila perubahan terjadi, maka pimpinan harus ada di depan dan memberikan arahan ke mana perubahan tersebut akan dibawa.

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode tahun 2017 hingga tahun 2020 H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum menyampaikan tentang kaitannya kepemimpinan pengadilan dengan kesekretariatan pengadilan. Bahwa Ketua pengadilan, selain bertanggung jawab terhadap masalah kepaniteraan, juga membawahi dan menjadi penanggung jawab sekretaris pengadilan. Oleh sebab itu pimpinan pengadilan seharusnya mengerti dan memahami masalah-masalah dalam ruang lingkup kesekretariatan sebagai bagian suporting unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan yaitu memeriksa dan mengadili, sehingga diharapakan pimpinan pengadilan dapat mengelola keseluruhan aspek aktifitas pengadilan dibawah koordinasinya. Hal ini tentunya menunjukkan pentingnya kepemimpinan dalam dunia pengadilan yang pula menjadi salah satu misi Mahkamah Agung yaitu meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, turut pula didalamnya Peradilan Agama.

Sementara itu oleh sebagaian besar orang seringkali memaknai antara pemimpin dan kepemimpinan dengan arti yang sama, padahal pengertian tersebut berbeda. Pemimpin adalah orang yang tugasnya memimpin, sedangkan kepemimpinan adalah bakat dan atau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam wujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang kepemimpinan sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin. Untuk dapat mengetahui karakter daripada pemimpin maka dalam berbagai ltieratur disebutkan diantaranya yang dituiliskan oleh Kartini Kartono yang menjelaskan bahwa tipe kepemimpinan terbagi atas Tipe Kharismatik,. Tipe Paternalistik, Tipe Otoriter, Tipe Militeristik dan Tipe Demokrasi. Ada tiga hal penting lainnya dalam konsepsi kepemimpinan antara lain 1. Kekuasaan (Kekuasaaan adalah otorisasi dan legalitas yang memberikan wewenang kepada pemimpin untuk mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu dalam rangka penyelesaian tugas tertentu). 2. Kewibawaan(Kewibawaan merupakan keunggulan, kelebihan, keutamaan sehingga pemimpin mampu mengatur orang lain dan patuh padanya).3. Kemampuan (Kemampuan adalah sumber daya kekuatan, kesanggupan dan kecakapan secara teknis maupun sosial, yang melebihi dari anggota biasa).

Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter semata, tapi juga harus memiliki serangkaian metode kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif. Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas sari aspek yang pertama yaitu karakter dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pimpinan formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metode kepemimpinan yang baik. Contoh adalah para pemimpin yang diperlukan untuk mengelola mereka yang dipimpinnya

Begitupun dengan Gaya kepemimpinan yang merupakan cara seorang pemimpin bersikap, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain dalam hal mempengaruhi orang untuk melakukan sesuatu. Gaya tersebut bisa berbeda-beda atas dasar motivasi, kuasa ataupun orientasi terhadap tugas atau orang tertentu. Diantara beberapa gaya kepemimpinan, terdapat pemimpin yang positif dan negatif, dimana perbedaan itu didasarkan pada cara dan upaya mereka memotivasi orang lain. Apabila pendekatan dalam pemberian motivasi ditekankan pada imbalan atau reward (baik ekonomis maupun nonekonomis) berarti telah digunakan gaya kepemimpinan yang positif. Sebaliknya jika pendekatannya menekankan pada hukuman atau punishment, berarti dia menerapkan gaya kepemimpinan negatif. Pendekatan kedua ini dapat menghasilakan prestasi yang diterima dalam banyak situasi, tetapi menimbulkan kerugian manusiawi.

KESIMPULAN

Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok atau organisasi dan budayanya. Kata pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Karena untuk menjadi pemimpin bukan hanya berdasarkan suka satu sama lainnya, tetapi banyak faktor. Pemimpin yang berhasil hendaknya memiliki beberapa kriteria yang tergantung pada sudut pandang atau pendekatan yang digunakan. Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain. Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).

Dalam dunia peradilan, dengan tuntutan organisasi yang akan mengembangkan sistem peradilan berbasis digitalisasi, dalam rangka menyambut perkembangan era industri baru dengan revolusi industri 4.0,  dengan berbagai inovasi dan pengembangan hukum dalam baik hukum formil maupun hukum materil, maka setiap pemimpin masa kini dan terutama masa yang akan datang, harus perlu membekali dan mempersiapkan diri dengan virtual skill (kemampuan virtual), yang tentunya tetap harus didukung oleh nilai-nilai integritas (kepribadian), intelektualitas (pengetahuan) teknis dan non teknis, intelegensi (spiritual), kemampuan atau keahlian, memiliki power atau dapat mempengaruhi orang lain, mau belajar, mendengar dan siap dikritik. menegakan ilmu/kebenaran, teguh pendirian (Istiqamah), memiliki kecakapan dan kemampuan (Kapasitas), tidak memiliki ambisi kekuasaan, taat asas (Prosedural), bertindak dan bersikap adil yaitu dalam menentukan sesuatu harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, berakhlak mulia (attitude), amanah, dan tidak munafiq (ingkar). Apabila hal-hal tersebut secara esensi/hakikat telah dimiliki oleh seorang pemimpin, maka pemimpin tersebut senantiasa akan bersikap arif dan berlakun bijaksana.    

Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin, bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatanpribadinya. Maka jika ingin menjadi pemimpin yang baik jangan pikirkan orang lain, pikirkanlah diri sendiri dulu. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum merubah diri sendiri. Bangunan akan bagus, kokoh, megah, karena ada pondasinya. Maka sibuk memikirkan membangun umat, membangun masyarakat, merubah dunia akan menjadi omong kosong jika tidak diawali dengan diri sendiri. Merubah orang lain tanpa merubah diri sendiri adalah mimpi mengendalikan orang lain tanpa mengendalikan diri.

Semoga kita menjadi Pemimpin yang baik, sesuai dengan yang dicontohkan oleh panutan kita Rasulullah SAW, beliau selalu menyesuaikan teori kepemimpinan yang beliau sampaikan dengan tindak-tanduknya sehari-hari. Hal ini berbeda dengan fakta saat ini, halmana telah banyak pakar yang telah menciptakan teori-teori kepemimpinan, namun kurang maksimal dalam hal penerapannya. Salah satu konsep kepemimpinan yang beliau canangkan adalah konsep kesadaran pribadi sebagai seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus sadar dan tahu diri kalau dia adalah seorang pemimpin, karena selama ini banyak orang yang tidak sadar kalau dia adalah seorang leader yang mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada hal yang dipimpinnya. Tentunya pula keteladanan tersebut patut untuk di ikuti dengan berbagai perkembangan zaman. Karena hukum senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan zaman, demikian pula dalam hal konsep kepemimpinan khususnya di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

 

Tilamuta, Oktober 2021

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice