logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10441

PERADILAN DALAM POLITIK ISLAM (AL QADHAIYYAH FIS SIYASAH ASSYAR’IYYAH)

Oleh: Dr. H. M. Zakaria, MH[1]

A. Latar Belakang

Negara sebagai entitas eksekutif (kiyan tanfidzi) yang menjalankan sekumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima oleh umat, jelas membutuhkan lembaga peradilan. Selain lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat[2], keberadaan lembaga ini juga merupakan thariqah syar’iyyah (metode syariah) untuk menjaga keberlangsungan penerapan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) di tengah-tengah umat. Karena itu, keberadaan lembaga ini hukumnya wajib.  Para fuqaha’ menyatakan, bahwa adanya peradilan ini hukumnya fardhu kifayah[3].

Islam telah mensyariatkan adanya tiga kategori peradilan, sesuai dengan obyek masing-masing yang hendak diadili, yaitu qadha’ khushumat, hisbah dan madzalim[4]. Qadha’ khushumat (peradilan sengketa), yang mengadili sengketa di tengah masyarakat. Di sana ada pihak penuntut, yang menuntut haknya, dan terdakwa sebagai pihak yang dituntut. Peradilan ini membutuhkan mahkamah (ruang sidang). Sedangkan Qadha’ hisbah, yang mengadili pelanggaran hukum syara’ di luar mahkamah, bukan karena tuntutan pihak penuntut, tetapi semata-mata karena pelanggaran. Seperti pelanggaran lalu lintas, parkir di jalan raya, penimbunan barang, penipuan harga (ghabn) dan barang (tadlis), dan lain-lain. Adapun Qadha’ madzalim, yang mengadili sengketa rakyat dengan negara, dan atau penyimpangan negara terhadap konsitusi dan hukum.


[1]Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Klas I A.

[2]Ibn Farhun, Tabshirat al-Hukkam, Juz I/12

[3]Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/34

[4]al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 62-93 dan 285-308


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice