PENYIMPULAN IDE HUKUM ISLAM TENTANG RUKYAT HILAL
Oleh : Drs.H.Anshoruddin, SH., MA.
( Hakim Tinggi PTA Semarang )
I. PENDAHULUAN
Apabila kita selalu mengadakan diskusi untuk membahas Bimbingan Agama tentang Hisab dan Rukyah, bukan berarti ketentuan hukumnya belum terumuskan dalam Al-Qur’an, Al Hadits dan dalam hasil ijtihad dari berbagai imam Madzhab dalam kitab-kitab fiqh, baik dalam kitab-kitab fiqh konvensional maupun kitab fiqh modern. Bila kita selalu mengadakan pertemuan dalam bentuk tukar-menukar hasil kajian, tujuannya ialah untuk mencari pemahaman yang paling berimbang dengan perkembangan pemikiran dalam masyarakat Islam masa kini.
Refleksi itu kita temukan dalam kaidah fiqhiyah yang dicetuskan oleh para fuqaha’ yang mengandung pengertian, bahwa tidak dapat diingkari terjadinya perubahan hukum karena terjadinya perubahan zaman. Penyebabnya tidak lain bahwa teks-teks keagamaan sudah berakhir, sedang fenomena kemasyarakatan berkembang terus, tidak pernah mengalami masa akhir.
selengkapnya KLIK DISINI