logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2533

PENYIMPULAN IDE HUKUM ISLAM TENTANG RUKYAT HILAL

Oleh : Drs.H.Anshoruddin, SH., MA.

( Hakim Tinggi PTA Semarang )

I. PENDAHULUAN

Apabila kita selalu mengadakan diskusi untuk membahas Bimbingan Agama tentang Hisab dan Rukyah, bukan berarti ketentuan hukumnya belum terumuskan dalam Al-Qur’an, Al Hadits dan dalam hasil ijtihad dari berbagai imam Madzhab dalam kitab-kitab fiqh, baik dalam kitab-kitab fiqh konvensional maupun kitab fiqh modern. Bila kita selalu mengadakan pertemuan dalam bentuk tukar-menukar hasil kajian, tujuannya ialah untuk mencari pemahaman yang paling berimbang dengan perkembangan pemikiran dalam masyarakat Islam masa kini.

Refleksi itu kita temukan dalam kaidah fiqhiyah yang dicetuskan oleh para fuqaha’ yang mengandung pengertian, bahwa tidak dapat diingkari terjadinya perubahan hukum karena terjadinya perubahan zaman. Penyebabnya tidak lain bahwa teks-teks keagamaan sudah berakhir, sedang fenomena kemasyarakatan berkembang terus, tidak pernah mengalami masa akhir.


selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice