PENYELESAIAN SNGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI APS
Analisis Regulasi dan Kasusnya*[1]
Oleh: Drs. darwin, SH
1. Pengertian Sengketa Ekonomi Syariah
Perkara menurut Bahasa Indonesia mempunyai arti yang banyak, seperti urusan, persoalan, perselisihan, perkara, dan pelanggaran yang ada sangkut pautnya dengan hukum atau yang diadili oleh pengadilan.[2]
Kalau dihayati kelima kata itu saling berkaitan yang dapat dipahami pada sesuatu pengertian, yaitu urusan dapat disamakan dengan persoalan/perkara, atau juga dengan masalah atau permasalahan. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006, Pasal 1 Angka 4 ditegaskan: Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.[3]
*. Hakim Pengadilan Agama sawahlunto, (sedng mendalami Ilmu Hukum Ekonommi Syariah pada program Pasca Sarjana di Sumbar).
[2]. W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, edisi III, cet. Ke 4, 2007,h. 877
[3]. H. Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2007, h.345
selengkapnya KLIK DISINI
.