logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 999

PENYELARASAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PENERAPANNYA PADA HUKUM JINAYAT DI ACEH

Oleh: Assyafiq Anugrah Putra

ABSTRAK

Hukum jinayat yang diberlakukan di wilayah yurisdiksi Provinsi Aceh dan dimuat dalam bentuk Qanun Aceh merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku dan mengatur tentang perbuatan-perbuatan Jarimah di dalamnya. Penerapan hukum jinayat di wilayah Aceh menjadi kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama-sama dengan aparatur penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Keberadaan diversi bagian dari upaya melindungi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia turut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksaan hukum jinayat itu sendiri. Adanya sedikit perbedaan terhadap sumber hukum materil dalam penentuan tindak pidana dan Jarimah menjadi aspek penting dalam yang harus diselaraskan pada pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di wilayah provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengaturnya. Kata kunci: Jarimah, Jinayat, Diversi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice