PENGGUNAAN METODE AL-ISTIQRA’ AL-MA’NAWI ASY-SYATIBI DALAM MENERAPKAN HUKUM
Oleh: Hizbuddin Maddatuang, SH
PROLOG
Pengetahuan tentang kaidah hukum, sistem hukum dan penemuan hukum merupakan pondasi yang perlu diasah oleh hakim, yang selanjutnya terhadap pengetahuan tersebut adalah bagaimana mengoperasionalkan atau mempraktikkan pengetahuan yang telah diperolehnya. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik konkret (masalah hukum), yang harus dipecahkan. Ia harus menguasai suatu peristiwa atau konflik dalam arti memahami dan mengerti perkaranya kemudian menerapkan hukumnya.
Sehingga pengetahuan yang diperolehnya, harus menguasai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah hukum (the power of solving problems). Pada hakikatnya, kemampuan memecahkan masalah (problem solving) yang meliputi:
1. Mengklafikasikan/mengindentifikasikan masalah-masalah hukum (legal problem identification);
2. Memecahkan masalah-masalah hukum (legal problem solving);
3. Mengambil putusan (decision making)
Selain itu kemampuan menguasai pemecahan permasalahan hukum, hakim harus mampu mencari atau memberi pembenaran yuridis terhadap perkembangan hukum di dalam masyarakat. Ini menunjukkan kepedulian akan perkembangan akan perkembangan
masyarakat atau perkembangan hukum. Memecahkan masalah-masalah hukum bukanlah merupakan kegiatan yang sederhana dan mudah. Di dalam masyarakat, terdapat banyak masalah sosial, termasuk masalah hukum, dan masalah hukum harus diseleksi dari masalah-masalah sosial lainnya, kemudian diidentifikasi atau dirumuskan. Yang tak jarang , masalah hukum itu bertumpang tindih dengan masalah-masalah sosial lainnya dan batasnya sering tidak dapat ditarik secara tajam (termasuk dalam masalah politik atau masalah hukum).
Selengkapnya KLIK DISINI