logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 288

Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Akmal Adicahya, S.H.I.,
(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin)


Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi.


Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice