PENGAKUAN ATAS PENGADAAN SARANA PENUNJANG GEDUNG
(PAGAR, TAMAN, JALAN LINGKUNGAN DAN POS PENGAMANAN)
Oleh: Marwendi Putra
(Auditor Badan Pengawasan MA RI)
KONDISI UMUM
Setelah selesai kegiatan pengadaan pembangunan gedung kantor baik berupa kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi dan retorasi, satuan kerja menfokuskan untuk mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan sarana lingkungan, seperti rencana pengadaan pagar, pengadaan taman, pengadaan jalan lingkungan kantor dan pengadaan pos pengamanan. Kegiatan pengadaan sarana penunjang ini adalah kegiatan yang sangat dibutuhkan, karena akan menunjang mobilitas di area gedung kantor, mempercantik estetika gedung dan pengendalian keamanan serta kenyamanan bagi pengguna gedung, baik internal maupun eksternal. Rencana kegiatan ini diusulkan oleh satuan kerja untuk lebih diprioritaskan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu setelah pekerjaan finishing pembangunan gedung kantor selesai dilaksanakan. Ada juga satuan kerja melaksanakan pembangunan sarana penunjang gedung kantor bersamaan dengan pelaksanaan finishing pembangunan gedung kantor.
Selengkapnya KLIK DISINI