logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2395

PENETAPAN VOOGDIJ BAGI ORANG TUA?

Oleh Teddy Lahati

(Hakim Pengadilan Agama Limboto)

I. Pendahuluan

Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.

Definisi Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice