logo web

Dipublikasikan oleh Devita Aulia, S.H., M.H. (PA Teluk Kuantan) pada on . Dilihat: 2607

Penerapan Metode `Aul dalam Penyelesaian Kasus Hukum Waris Islam

Oleh: Devita Aulia, S.H., M.H.


A. Pendahuluan

Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci konsep dasar pembagian warisan secara detail. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang kemudian muncul dan tidak ditemukan cara penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist walaupun jumlahnya tidak banyak dibanding masalah khilafiyah yang ada pada disiplin ilmu fiqh lain. Oleh karena itu, ulama mengambil jalan ijtihad untuk memecahkan masalah-masalah tersebut.

Salah satu kasus yang menimbulkan ijtihad ulama dalam penyelesaiannya adalah masalah `aul. `Aul merupakan salah satu dari beberapa permasalahan yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam AlQuran. Kasus `aul untuk pertama kali terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab. Pada masa tersebut terjadi permasalahan yaitu, adanya seorang wanita yang wafat dan meninggalkan ahli waris yaitu, suami dan dua saudara perempuan sekandung. Berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran, Allah SWT telah menetapkan bagian 1/2 untuk suami dan 2/3 untuk dua saudara perempuan sekandung.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice