logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 27426

PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Oleh: Dr. Komari,  S.H., M. Hum

A. PENDAHULUAN

 

Hukum yang berlaku di Indonesia bersifat transindental dan horizontal, artinya selain berhubungan dangan sesama manusia  dan lingkungan juga berhubungan dengan Allah SWT, lain halnya dengan hukum sekuler yang berlaaku di negara-negara barat.

Sifat hukum Indonesia tersebut dapat dilihat dalam Pancasila dan dijelaskan lagi dalam mukaddimah dan pasal 29 UUD 45. Dalam Mukaddimah “atas berkat rahmad Allah” menunjukan Allah yang menjadi sumber proklamasi dan seterusnya yang mengatur sumber kehidupan setelah proklamsi  dalam kehidupan Negara Republik Indonesia. Apalagi ditambah dengan ketentuan Dekrik Presiden  5 Juli 1959 yang kembali pada UUD 45 bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan konstitusi. Dengan demikian hukum Allah menjadi sumber hukum Indonesia sejalan dengan Pancasila.

Hukum Allah dapat diketahui dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW, dan hasil ijtihad para ahli hukum Islam, namun ketiga sumber hukum itu yang berhubungan dengan ibadah umumnya tektualnya sudah jelas dan pasti. Sedangkan yang berhubungan dengan muamalah sebagian besar tidak dibahas dan disinggung secara eksplisit. Hal yang demikiaan tidaklah berarti Allah dan rasul-Nya tidak mengatur syariat Islam secara menyeluruh, tetapi justru kebijaksanaan yang sangat luar biasa dan memberikan sepenuhnya kepada ulama’ cendikawan, pemerintah atau orang-orang keahlian menganalisa dan memecahkan masalah-masalah kehidupan manusia baik secara individu, dalam masyarakat maupun dalam suatu negara. Selanjutnya para ahli tersebut  melakukan pengkajian secara kontektual atau ijtihad guna menetapkan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslakatan mayarakat dan kondisi-situasi serta kemajuan mayarakat itu sendiri.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-28 11:30
menurut saya akan sulit untuk menyatukan hukum kewarisan nasional karena begitu banyak corak hukum kewarisan yang hidup dan berlaku dalam sistem hukum kewarisan Indonesia...
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-01-28 13:58
Menurut teori Syatibi bahwa hukum mengikuti perbangan zaman dan tempat, maka sistem hukum kewarisan Islam yang dianut di Indonesia tentu berdasarkan Pasal 229 KHI, yakni wajib kita menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat, sehingga putusan itu sesuai dengan rasa keadilan.
Jadi tidak mesti pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 tetapi adakalanya 1:1 itu baru fleksibel...
Reply | Reply with quote | Quote
# Djulia Herjanara_Sungguminasa 2013-01-28 16:03
Keadilan selalu beragam dan bermacam-macam intepretasinya, namun pada saat kontekstual ayat Allah SWT dapat diperoleh, tentunya keadilan yang dimaksud tekstual ayat dapat diimplementasik an. Salam hormat buat guru dan orang tua kami Bapak DR. Komari
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ribat/MS lgs 2013-01-28 16:20
Sumber hukum kewarisan islam al-quran dan hadist, kang. ayat-ayat waris konkrit dan rinci, sampai-sampai Allah mengungkapkan seperdua, sepertiga, seperenam seperdelapan, dua pertiga dll.Sepanjang kasusnya tidak ada dalam sumbur utama Islam, baru diambil dari nilai yang hidup dimasayarakat itupun bila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kewarisan Islam.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-01-28 21:01
Meskipun corak hukum kita banyak, dengan kompromi, dengan ijtihad, dan apa lah namanya bisa terwujud.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahzumi PA Fakfak 2013-01-29 10:00
sah-sah saja mengatakan hukum kewarisan Islam bersifat fleksibel, namun sifat flesibelitasnya bisa dianulir jika sudah jelas ketentuannya dalam AlQur'an maupun hadits rasul
Reply | Reply with quote | Quote
# Idrislatif pta jambi 2013-01-29 14:28
sistem kewarisan islam secara tektual sudah jelas dan terang, terjadinya banyak sistem kewarisan di indonesia karena terjadi pliksibelnya hukum kewarisan, namun yang perlu diperjuangkan menjadikan kompilasi hukum Islam menjadi Undang Undang, dan usaha ini akan berlanjut terus;
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-29 15:35
Al Shulhu yang digadang Beliau dalam tulisan ini, sangat bersenyawa dengan raga sosiologis masyarakat kita, sekaligus psikologis manusia yang gandrung kedamaian. Hanya saja, dalam perkara waris yang dominasi sengketanya begitu eskalatif, maka rujukan utama kita tentu nilai-nilai keadilan yang ada dalam tiap ketentuan bagian dan pembagian waris yang telah digariskan Al Quran dan Al Sunnah.
Di sela kesibukan sebagai Tutor, Beliau masih gandrung akan kajian-kajian ilmiah hukum Islam. Keep Spirit on!!
Reply | Reply with quote | Quote
# # H.M.Idris Abdir, PA Jember # 2013-01-29 19:20
Pada dasarnya Hukum Kewarisan Islam dapat diatur dan dikembangkan di Indonesia sesuai keadaan daerah dan negara oleh pakar-pakar hukum kewarisan Islam (para fuqaha). Namun hanya hukum yang bersifat dhanny saja yang bisa dikembangkan, hukum yang bersifat qath'i tidak perlu diatur/dikemban gkan karena dapat membingungkan atau menyesatkan ummat!
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-30 07:11
KIta patut bangga bahwa di Indonesia pelaksanan hukum kewarisan sudah dilaksanakan dan sudah menjadi hukum nasional, bagi yang beragama Islam yang ingin menyelesaikan kasus kewarisan secara Islam dilakukan di Pengadilan Agama, tapi kita menyayangi,belu m banyak warga negara beragama Islam ingin menyelesaikan perkara kewarisan secara Islam sesuai kewarisan Islam, bukti belum banyak kasus- kasus kawarisan di selesaikan di Pengadilan Agama, masyarakat kita masih banyak ingin di selesaikan di Pengadilan lainnya. mungkin ada sebab,apakah masyarakat kita kurang memahami hukum kewarisan Islam ? mungkin saja kurangnya penyuluhan dari guru/ mubalig tentang hukum kewarisan Islam atau sebab lainnya.ke depan sebaiknya para mubalig/ guru secara terus menerus dalam ceramahnya sering mengupas masalah hukum kewarisan islam , agar mereka memahaminya dan melaksanakan hukum kewarisan dalam kehidupan sehari - hari.
Reply | Reply with quote | Quote
# Taufik El Syam - Cikokol 2013-01-30 09:02
bila para ahli waris berdamai tentang cara pembagian, itu yg paling baik. Namun bila mereka bersengketa itu yg menjadi tugas hakim, mau ijtihad, mau disesuaikan dg budaya, mau dg kearifan lokal, yg paling penting seorang hakim dlm putusannya bisa mengedepankan argumentasi rasional baik berdasarkan nalar syar'i ataupun bidang ilmu lainnya....so bila dlm putusan menetapkan waris 1:1, maka yg paling penting metodologinya apa sehingga sampai pd pendapat seperti itu, itu yg harus digali oleh hakim, sehingga para pihak faham dan dpt menrima, jangan sampai ujug-ujug 1:1, itu pertimbangan yg terlalu prematur....wal lahu a'lam...
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-30 12:44
oh iya, perlu pula kita ingat atau, sebaiknya tidak kita lupakan, bahwa salah satu ilmu yang akan diangkat terlebihdahulu itu adalah faraidh. Semakin jauh ijtihad meninggalkan rumusan keadilan dalam Al Quran prihal waris, semakin cepat pula pusaka ilmu itu beranjak dari dunia untuk kembali kepada pemiliknya, Allah swt. Semakin gigih kita mengamalkan nilai-nilai keadilan dalam ketentuan waris itu, semakin jauhlah kita dari golongan orang yang turut serta menyebabkan faraidh berpulang...
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Jakbar 2013-02-04 08:51
Setiap orang yg pnya kemampuan dan sesuai bidangnya boleh2 aja brpdpt/berijtih ad, tp ingat....bukn memaksakan diri. "Haitsuma wujidatul mashlahatu pa tsama syar'ullah pa lajmuda ama nususi wal fatawal qodimati wa la natajahula 'ani nathowuri jamanil ashril hadisati" Begitu juga ada kaidah "An Nususu idzan kanat mutanahiyatan wal waqoi'u goeru mutanahiyatin, wa ma la yatanaha la yudobbituhu ma yatanaha" Oh iya watak al Qur'an itu lebih fleksibel dari watak hakim. jadi rumus 2 : 1 itu lbh hebat dong. Kita hars hati2 dgn yg seakan akan rumus 1:1 itu lbh hbt tidk doong...? Nabi Saw...jauh-jauh hari sdah mengingatkan, bhw salah satu ilmu yg lbh dulu hilang dari bumi adalah ilmu faroidh/ilmu warits. mgkin karena ulama/hakim akhir jaman metrasa lebh merasa adil ketimbang konsep Tuhan Allah Swt. maaf setahu saya : sesepuh pertama di Indonesia yg pnya pndpt 1:1 dalam warisan adalah mantan Menag Munawir Sazali (yg mengambil pndpt gurunya/Orienta lis ketika kuliah di Canada. Mks...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice