Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Oleh : M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
Kalau kita membaca putusan Hakim, akan ditemukan irahirah putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Namun seringkali ditemukan fakta, bahwa kebanyakan putus mendasarkan pada Undang-Undang atau aturan-aturan. Meski dalam pertimbangan disebutkan mempertimbangkan keadilan, kadang juga tidak begitu jelas keadilan macam apa yang dimaksud.
Apakah ini salah? Secara teori itu tidak salah. Karena dalam konteks civil law, apalagi kita cenderung bermazhab positif, yang kemudian kuatkan lagi dengan ajaran-ajaran dari Hans Kelsen tentang teori of law yang memisahkan antara hukum dan moral, maka nilai hukum dan moral akan terpisah. Sehingga hukum bisa saja tidak berbasis pada berbasis pada nilai moral.
Selengkapnya KLIK DISINI