logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2867

PEMERIKSAAN PERKARA KUMULASI PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA

Oleh : Rustam.lengkas. (PA. Paniai)

A. Latar Belakang Masalah

Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama merupakan pembaharuan terhadap ketentuan formalistic Pasal 232 KUH Perdata dimana pasal 232 KUH Perdata dalam hal terjadi perceraian antara suami isteri yang didalamnya juga diperkarakan harta bersama, maka pemeriksaannya harus dipisahkan antara perceraian dan pemeriksaan harta bersama. Sedangkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama memungkinkan penggabungan perkara perceraian dan harta bersama dan diputuskan secara bersama-sama. Namun bagaimanapun baiknya sebuah undang-undang disusun dan merupakan karya agung setelah dilaksanakan akan banyak mengalami kendala atau kesulitan dalam pelaksanaannya.


SELENGKAPNYA KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice