logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 827

PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PROVINSI RIAU

Oleh: Gushairi, S.H.I,MCL[1]

Abstract

The primary issue in this study is the ineffectiveness and lack of implementation of the fulfillment of children's support by their biological father following the parent’s divorce in Riau Province in 2020. This study aims to determine and analyze the implementation of the fulfillment of children's support following a divorce that occurred in Riau Province in 2020, particularly obstacles in the application of court decisions in the jurisdiction of the Religious Courts in Riau Province. This study employed field research. It was conducted by going directly to the research object area to collect data on the implementation of the fulfillment of children's support following a divorce in Riau Province in 2020. The findings of this study indicate that based on the results of interviews with 55 informants, in practice, many fathers including civil servants, members of the National Police/TNI, and BUMN/private employees in Riau Province, are not responsible for providing support to their children following their divorce for various reasons. The factors that cause a father not to provide support for his child following a divorce are because he does not have a steady income, has remarried to another woman, his whereabouts are unknown, lack of communication between father and son, and is reluctant to provide child support. The following are the solutions for obtaining children's rights following a divorce: first the existence of binding rules related to the provision of child support, second the establishment of an institution concerned with the payment of child support, third, an amendment to the law regarding changes in the amount of child support payments, fourth, establishment of an institution concerned with the payment of child support.

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan dan kurang terlaksanananya pemenuhan nafkah anak pasca perceraian oleh ayah kandungnya di Provinsi Riau pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian yang terjadi pada tahun 2020 di Provinsi Riau, hambatan-hambatan dalam penerapan putusan Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama di Provinsi Riau.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke daerah objek penelitian guna memperoleh data yang berhubungan dengan pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Provinsi Riau pada tahun 2020.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan 55 informan, pada prakteknya di Provinsi Riau masih banyak ayah yang tidak bertanggung jawab untuk membayar nafkah kepada anaknya pasca perceraian dengan berbagai alasan, termasuk bagi PNS, anggota Polri/TNI, maupun Karyawan BUMN/Swasta. Adapun faktor penyebab seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian disebabkan karena mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap, mantan suami sudah menikah lagi dengan wanita lain, mantan suami tidak diketahui lagi keberadaannya, serta kurangnya komunikasi antara ayah dengan anaknya serta enggan untuk membayar nafkah anak. Solusi dari permasalahan tersebut adalah agar hak-hak anak pasca perceraian bisa diperoleh adalah sebagai berikut, pertama. adanya aturan yang mengikat terkait pembayaran nafkah anak, kedua,membentuk lembaga yang konsen dalam pembayaran nafkah anak, ketiga, perubahan undang-undang tentang perubahan besaran pembayaran nafkah anak, dan keempat, melibatkan kerabat ayah dalam memberikan nafkah.

Key word: perceraian, nafkah, dan anak


[1] Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas I.B


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice