logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 226

Pemberlakuan E-AC (elektronik Akta Cerai): Analisis Swot Implementasi Digitalisasi Akta Cerai Di Peradilan Agama

Oleh: Reni Dian Sari, S.H.I., M.H.
Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

I.Pendahuluan

Era digital telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk di ranah peradilan. Peradilan Agama sebagai bagian dari Mahkamah Agung RI terus berbenah melalui berbagai inovasi berbasis teknologi informasi. Salah satu inovasi strategis adalah diberlakukannya E-AC (elektronik Akta Cerai), yang secara resmi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice