Pemberlakuan E-AC (elektronik Akta Cerai): Analisis Swot Implementasi Digitalisasi Akta Cerai Di Peradilan Agama
Oleh: Reni Dian Sari, S.H.I., M.H.
Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
I.Pendahuluan
Era digital telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk di ranah peradilan. Peradilan Agama sebagai bagian dari Mahkamah Agung RI terus berbenah melalui berbagai inovasi berbasis teknologi informasi. Salah satu inovasi strategis adalah diberlakukannya E-AC (elektronik Akta Cerai), yang secara resmi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.