logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7068

PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM KETENTUAN HUKUM POSITIF VERSUS DENDA ADAT

Oleh : M. Toyeb
(Hakim pada Pengadilan Agama Sanggau)

PENDAHULUAN

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan perkawinan di Indonesia yang sebelum lahirnya Undang-Undang ini, berlaku beberapa ketentuan hukum (paling tidak ada 5 ketentuan hukum) yang mengatur tentang perkawinan di masyarakat Indonesia pada saat itu sesuai golongan masing-masing.

Kurun waktu hampir 40 tahun berlakunya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, eksistensi undang-undang tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia menyangkut kepastian hukum terhadap perkawinan yang dilaksanakan dan kepastian hukum menyangkut status keturunan dari perkawinan tersebut.

Selanjutnya dalam perjalanan waktu, manakala dalam sebuah rumah tangga terjadi perselisihan yang menimbulkan ketidakharmonisan, upaya persuasi dan mediasi oleh pihak keluargapun tidak berhasil, maka salah satu pihak baik suami maupun istri dapat mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Djahidin PA. Koto Baru 2014-08-15 08:24
Selamat bagi sdr Penulis, sesuai dengan pengalaman saya waktu di Kalbar dulu memang beginilah keadaannya. Bagus tulisannya, semoga dapat dikembangkan, sedikit masukan, penulisan Arabnya barangkali perlu dikoreksi ulang, agar lebih sempurna. terima kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin Mattu,PA.Denpasar 2014-08-15 12:36
Dengan berdasar pada kaidah "al-'Adah Muhakkamah" dan "Restoractive Justice" yang mana menurut hukum positif: Hakim wajib menggali dan meperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat... , maka sepanjang nilai-nilai hukum adat ybs mencerminkan keadilan, di sana terbuka "ruang ijtihad" bagi hakim. Selamat dan sukses Penulis!
Reply | Reply with quote | Quote
# M. Toyeb, S.Ag. PA Sanggau 2014-08-15 13:41
العادة محكمة
Maaf, converter pdf tidak di cek kembali.... Terima kasih atas komentar dan koreksinya
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-08-29 14:06
Bagus juga tuh idenya, semoga kedepan semakin banyak para mujtahid
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-09-02 09:27
Tulisan bagus dan sangat menggugat kita
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-09-23 14:32
Hukum yang diterapkan di PA. sdh menyerap hukum adat
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice