logo web

Dipublikasikan oleh Erlan pada on . Dilihat: 1378

Pelayanan Prima Sebuah Bingkai Kata – Kata atau Wujud Nyata?

Oleh: Siti Erlania,SH.

Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Ngamprah

Konsep Pelayanan Prima

Sebagai seorang Aparatur Negeri Sipil tentu kita sangat familiar dengan kata pelayanan prima khususnya para aparat peradilan yang selalu dituntut untuk memberikan service excellent kepada para pelanggan yaitu masyarakat para pencari keadilan. Dengan berbagai bentuk layanan, inovasi dan publikasi semua ditunjukan untuk pembuktian bahwa aparat pengadilan telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik demi mewujudkan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice