Pelayanan Prima Sebuah Bingkai Kata – Kata atau Wujud Nyata?
Oleh: Siti Erlania,SH.
Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Ngamprah
Konsep Pelayanan Prima
Sebagai seorang Aparatur Negeri Sipil tentu kita sangat familiar dengan kata pelayanan prima khususnya para aparat peradilan yang selalu dituntut untuk memberikan service excellent kepada para pelanggan yaitu masyarakat para pencari keadilan. Dengan berbagai bentuk layanan, inovasi dan publikasi semua ditunjukan untuk pembuktian bahwa aparat pengadilan telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik demi mewujudkan amanat Undang Undang Dasar 1945.
Selengkapnya KLIK DISINI