logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3644

PANGGILAN YANG SAH DAN PATUT

Oleh : Sri Nurmina Sari, S.H CPNS
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Merauke Dibimbing oleh : Suparlan, S.HI.,M.H 1 , Sarko, S.HI 2

Pendahuluan

Putusan yang baik dan benar selain telah memenuhi rasa keadilan dengan mencakup segala pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), juga merupakan putusan yang dapat dilaksanakan dan dijalankan, bukan hanya keadilan diatas kertas semata tanpa adanya aksi nyata atau konkret atas putusan itu. Namun putusan yang adil, baik dan benar itu haruslah dapat dilaksanakan / dijalankan (executable). Untuk dapat melaksanakan putusan3 , dalam proses penjatuhan putusan itu haruslah didasarkan atas hukum yang telah ditentukan baik hukum materill maupun hukum formil, mulai dari subtansi atas perkara itu sampai pada prosedur dalam penanganan perkara itu.

Berbicara tentang hukum formil dalam pelaksanaan persidangan hingga akhirnya dibacakannya putusan pada sidang yang terbuka untuk umum, begitu banyak tahapan dan/atau agenda yang dilalui hingga sampai pada tahapan hakim memiliki konklusi atas hubungan hukum apa yang terjadi dan hukum apa yang pantas diputuskan terhadap suatu perkara. Mulai dari tahapan pra persidangan, persidangan hingga pasca persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice