OPTIMALISASI PEMANFAATAN E-PAYMENT DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
(Studi Efisiensi Proses Penambahan Panjar Biaya Dalam Pengiriman Biaya Panggilan Tabayun)
Oleh: Hudan Dardiri Asfaq, S.H.I.
A. PENDAHULUAN
Menghadapi arus perubahan zaman, Mahkamah Agung terus berbenah untuk mewujudkan visi “Terwujudnya badan peradilan yang agung”. Salah satu program unggulan Mahkamah Agung adalah e-Court, yang secara literal berarti peradilan elektronik. Program tersebut merupakan inovasi yang menghadirkan harapan besar berkaitan dengan kemajuan peradilan di Indonesia. Harapan tersebut harus diimbangi dengan semangat melayani masyarakat yang juga besar pada segenap warga peradilan. Pada Pengadilan Agama, warga pengadilan tidak boleh main-main dalam melayani masyarakat pencari keadilan, sebab kelalaian dalam proses hukumnya bisa menyebabkan seseorang kehilangan harta peninggalan orang tua, hak asuh anak, pasangan hidup, dan lain-lain.
Selengkapnya KLIK DISINI