logo web

Dipublikasikan oleh Fahad pada on . Dilihat: 267

Optimalisasi Mediasi dalam Pemenuhan Nafkah Isteri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru (Sebuah Upaya Tasrih bi Ihsan dalam Broken Marriage)

Oleh:

Dr. Martina Purna Nisa, Lc., M.Sy

(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru)

Korespondensi: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

Pada dasarnya pola penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki akar yang cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia karena mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa terbaik di luar ataupun di persidangan. Hal tersebut secara tidak langsung menjadi keistimewaan tersendiri bagi mediasi yang menawarkan win win solution bagi para pihak yang bersengketa. Meskipun demikian point istimewa ini nampaknya belum mengakar sempurna dalam mindset pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi yaitu mediator, hakim pemeriksa perkara serta para pihak hingga kuasa hukumnya. Masih banyak yang menganggap bahwa mediasi hanya formalitas proses pemeriksaan di pengadilan.

Menyikapi hal ini Mahkamah Agung telah menggelontorkan regulasi-regulasi yang cukup serius dan melakukan revisi secara konsisten. Pada mulanya praktik mediasi di pengadilan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai kemudian diatur Kembali (disempurnakan sekaligus mengganti SEMA tersebut) dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003. Namun karena masih dianggap belum memadai pada tahun 2008, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini pun diperbaharui kembali karena dipandang belum efektif hingga akhirnya terbitlah Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menggantikan Perma sebelumnya dan menjadi rujukan hingga saat ini.2 Dan meskipun baru-baru ini telah terbit Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinyatakan tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice