MULTI LEVEL MARKETING (MLM)DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN PERIKATAN ISLAM
Oleh : Firman Wahyudi (Hakim PA Bengkayang)
1. Pendahuluan
Ijtihad sebagai metode hukum Islam memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi lajunya arus globalisasi dewasa ini. Berbagai jenis transaksi telah muncul dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, baik di level bawah, menengah maupun atas. Salah satunya adalah bisnis MLM (Multi Level Marketing) yang menjanjikan bonus dan keuntungan yang berlipatganda bagi member atau anggota yang bergabung dalamnya, namun terkadang bisnis ini dicatut oleh sebagian orang untuk melakukan praktik Money Game.
Sekitar awal tahun 2000 an, masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan dihebohkan dengan bisnis voucher yang melanda sebagian masyarakat. Dan tak tanggungtanggung bisnis ini diikuti oleh seluruh kalangan dan profesi, mulai dari pedagang, mahasiswa, PNS sampai tingkat dosen sekalipun. Dengan menjanjikan pembagian provit sebesar 10% bagi anggota yang menginvestasikan uangnya ke Pemilik Usaha seakan menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat untuk menanamkan modalnya. Awalnya bisnis ini berjalan lancar, namun lambat laun diketahui bahwa sistem yang dijalankan merupakan bentuk money game yang menerapkan sistem piramida, akibatnya sang investor paling bawah mengalami kerugian yang besar.
selengkapnya KLIK DISINI