MODUS DI PERIODE KRITIS PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI
Oleh: MARWENDI PUTRA
Kebiasaan instansi pemerintah dari tahun ke tahun melaksanakan pengadaan barang dan jasa terkhusus pengadaan jasa konstruksi mendekati akhir tahun anggaran. Begitu juga dengan pelaksanaan jasa konstruksi di beberapa satuan kerja di lingkangan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Padahal DIPA untuk masing-masing satuan kerja sudah dapat diketahui dan diterima pertengahan bulan Desember tahun sebelumnya, akan tetapi lebih cendrung memulai pelaksanaan pengadaan di bulan Maret atau April. Risiko yang berpotensi timbul jika pelaksanaan konstruksi diakhir tahun adalah pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal dan mutu hasil pelaksanaan berkurang.
Salah satu penyebab keterlambatan pelaksanaan konstruksi/fisik adalah terlambatnya membentuk Tim Pokja ULP atau sekarang lebih dikenal dengan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) untuk mengadakan seleksi penyedia jasa konsultan perencana.
Selengkapnya KLIK DISINI