Menyederhanakan Protokoler Haji
Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Seorang istri menilpon suaminya tentang bagaimana menghadapi musim kedatangan haji. Kesibukannya melaksanakan tugas sehari-hari saat suami tidak di rumah, rupanya membuatnya kebungungan membagi waktu untuk berziarah ke tempat para haji yang datang. Apalagi, di antara mereka terdapat teman masa sekolah yang tentu sangat akrab. Mendengar problem istrinya tersebut suami yang lulusan pesantren hanya mengernyitkan dahi. Bagi suami tentu situasi banyaknya orang yang datang haji bagi istri yang sedang sendirian di rumah, mestinya sama sekali bukan menjdi persoalan. Sebab, dalam situasi demikian ketidaksanggupan datang berziarah haji saat demikian, tentu sah-sah saja. Bahkan, jika salah niat dan/ atau suami tidak mengizinkan bisa dihukumi haram, sekalipun ziarah haji oleh para pendakwah ‘dikualifikasikan’ sebagai perbuatan yang mempunyai banyak keutamaan (fadhilah).
Selengkapnya KLIK DISINI