logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 339

Menyederhanakan Protokoler Haji

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Seorang istri menilpon suaminya tentang bagaimana menghadapi musim kedatangan haji. Kesibukannya melaksanakan tugas sehari-hari saat suami tidak di rumah, rupanya membuatnya kebungungan membagi waktu untuk berziarah ke tempat para haji yang datang. Apalagi, di antara mereka terdapat teman masa sekolah yang tentu sangat akrab. Mendengar problem istrinya tersebut suami yang lulusan pesantren hanya mengernyitkan dahi. Bagi suami tentu situasi banyaknya orang yang datang haji bagi istri yang sedang sendirian di rumah, mestinya sama sekali bukan menjdi persoalan. Sebab, dalam situasi demikian ketidaksanggupan datang berziarah haji saat demikian, tentu sah-sah saja. Bahkan, jika salah niat dan/ atau suami tidak mengizinkan bisa dihukumi haram, sekalipun ziarah haji oleh para pendakwah dikualifikasikan sebagai perbuatan yang mempunyai banyak keutamaan (fadhilah).


 

Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice