logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2622

Menjerat Delik Sumpah Palsu

Oleh : Achmad Fauzi

Hakim Pratama Muda pada PA Kotabaru, Kalsel; penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro

Artikel ini dimuat di Koran Jurnal Nasional tanggal 27 Maret 2013

Perbuatan pidana memberikan sumpah dan keterangan palsu di muka persidangan tak sekadar melecehkan proses peradilan. Ketika saksi di bawah sumpah tak sedikit pun gentar melafalkan mantra kebohongan di hadapan hakim, manipulasi fakta justru mereproduksi sejarah peradilan yang berbalik dari kenyataan. Celakanya, supremasi hukum menjadi panggung kepura-puraan ketika aparat hukum membiarkan saksi memberikan keterangan atas suatu peristiwa melenceng dari apa yang dilihat, alami dan dengar. Inilah sepak terjang dunia hukum di negeri perampok.

Ketangguhan dan profesionalisme penegak hukum acap bergulat dengan kekuatan besar yang digerakkan kelompok elite. Sehingga peradilan kerap digempur oleh segerombolan orang-orang bertopeng kebohongan dan pandai bersandiwara. Parasit keadilan itu, meminjam kata-kata Machiavelli, sukar dibedakan antara jati dirinya yang asli dengan pohon yang dipalsukannya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice