MENIMBANG ULANG PEMBANTUAN SURAT GUGATAN OLEH PENGADILAN UNTUK MASA MENDATANG
Oleh : Kusnoto SHI, MH*
I. Pendahuluan
Dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan beberapa Pengadilan Agama adalah beberapa Pengadilan Agama yang masih memberikan layanan pembantuan surat gugatan/permohonan, dengan mengecualikan pengadilan-pengadilan yang telah melepaskan atau mengurangi maupun membatasi layanan tersebut.
Tulisan ini disusun setelah penulis secara bersungguh-sungguh dan dalam waktu yang cukup lama mengamati tata cara pengajuan gugatan/permohonan (perkara kontensius) di beberapa Pengadilan Agama1, juga penulis merasakan sendiri sebagai petugasnya. Pengalaman tersebut menggugah kegelisaan akademik sehingga mendorong penulis untuk menuangkannnya dalam tulisan ini. Tulisan ini dimaksudkan memberi gambaran sisi positif maupun negatif dari praktek tersebut untuk selanjutnya menjadi bahan renungan di masa depan. Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengomentari kebijakan pimpinan Pengadilan Agama yang hingga kini belum berkenan merubahnya, dan bukan untuk mencari kelemahan sendiri.
Dalam realitanya, Tata cara pengajuan gugatan/permohonan di PA hingga saat ini, biasanya seseorang secara inpersona yang akan mengajukan gugatan/permohonan meskipun yang bersangkutan bisa membaca menulis (atau mengetik) dan bahkan mengetahui masalah hukum, ketika mereka tidak siap membawa surat gugatan atau permohonan secara tertulis, meskipun tidak mereka minta ternyata oleh pengadilan tetap dibuatkan (dibantu membuat)surat gugatan/permohonan. Jasa yang diberikan hanya berlaku untuk Penggugat/ Pemohon dan tidak untuk kepentingan Tergugat/Termohon dalam hal memberikan jawaban ataupun gugatan rekonpensi secara tertulis meskipun mereka meminta kepada PA untuk kepentingan tersebut.
selengkapnya KLIK DISINI