MENGGAGAS PETA MATEMATIS PERTIMBANGAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DAN PERCERAIAN
Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.
Hakim Pada Pengadilan Agama Talu
A. Pendahuluan
Tulisan ini hanya mengantarkan ke sebuah peta matematis berupa rumusan pertimbangan hakim dalam perkara permohonan dispensasi kawin dan perceraian. Ide dari tulisan ini adalah mengkonversi pokok-pokok keadaan atau fakta yang seringkali ditemukan dalam persidangan kemudian menjadikannya sebuah variabel-variabel rumusan perhitungan yang dapat diukur.
Ide ini penulis gagas karena latar belakang ilmu eksakta yang cukup mengakar kuat sebelum menjadi seorang hakim. Sekali lagi, ini hanya rumusan pribadi tetapi penulis sangat bersyukur sekali apabila dengan tulisan ini dapat memancing rumusan perhitungan lain yang lebih valid.
Acapkali narasi hakim dalam putusan/penetapannya belum menggunakan “pertimbangan terukur dan tervalidasi”. Hal ini wajar karena karakter dari ilmu hukum itu sendiri adalah ekspresi kebebasan dan tafsiran sosial. Sementara ada beberapa istilah seperti jurimetri, hal ini menandakan bahwa geliat ilmu hukum membutuhkan penyegaran dan kekuatan argumentasi melalui “rumusan angka yang pasti”.
Selengkapnya KLIK DISINI