logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2656

MENGAKHIRI POLEMIK PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN KEYAKINAN
Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di Koran Bhirawa Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023
Oleh: Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H.

 

Pada 17 Juli 2023 lalu Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri tidak lain untuk menjawab sekaligus mengakhiri polemik tentang pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Polemik tentang keabsahan dan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan tersebut sebenarnya telah lama terjadi. Sebab, selain karena tidak adanya larangan secara tegas mengenai perkawinan beda agama dan keyakinan, peraturan perundang-undangan yang ada selama ini juga masih memberikan celah hukum kepada pasangan beda serta keyakinan untuk dapat memperoleh pengakuan terhadap keabsahan pencatatan perkawinannya melalui penetapan pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice