logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 26116

Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib
Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali

Privilege bagi seorang wanita dalam hal gugat cerai menjadikan kemudahan dalam memproses perkara di Pengadilan. Pada dasarnya gugatan istri diajukan di kediaman tempat penggugat atau pihak wanita tersebut, hal ini mengacu pada pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama)

1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman Bersama tanpa izin penggugat.
2. Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, guagatn perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka guagatan diajukan kepad Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kemudahan yang diperoleh oleh pihak perempuan dalam berperkara ini kadang disalahgunakan dengan Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui). Istilah ghaib seringkali masih menjadi sesuatu yang asing sehingga seringkali jadi lelucon oleh para pihak yang akan mengajukan berperkara khususnya perceraian. Tetapi setelah tahu arti ghoib , para pihak pun menempuh akan hal itu.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice