MENCAPAI PUTUSAN HAKIM YANG BERKEADILAN
Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak
Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara atau dalam system hukum tertentu. Merupakan satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Mendasar pada Pasal 24 ayat (2) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selenkapnya KLIK DISINI