logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1133

MENAKAR KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM DISPENSASI PERKAWINAN

Oleh : Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H

(CPNS ANALIS PERKARA PERADILAN / CALON HAKIM) (PA MAUMERE / MAHKAMAH AGUNG RI)

Perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum tertinggi hak perkawinan dipertegas dalam pasal 28B ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.1 Beranjak dari pasal tersebut diatas sederhananya setiap orang diberikan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturuan hanya atas dasar perkawinan yang sah. Disini yang perlu digaris bawahi adalah perkawinan yang sah, lalu kemudian timbul sebuah pertanyaan apa yang dimaksud dengan perkawinan yang sah itu ?

Berbagai macam syarat dan prosedur harus dilalui calon mempelai untuk memperoleh status perkawinan yang sah, sayangnya di Indonesia sendiri masih terdapat perbedaan tolok ukur tentang sahnya perkawinan, diantaranya sah menurut agama yang belum tentu juga sah menurut negara (Misalnya nikah sirih), hal tersebut didasarkan dari berbagai macam sumber hukum yang ada, baik bersumber dari hukum agama, hukum negara sampai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat yang mana dari masing-masing sumber hukum tersebut mempunyai syarat dan prosedur yang berbeda-beda. Namun yang dimaksud perkawinan yang sah dalam tulisan ini ialah perkawinan yang sah menurut agama dan sah menurut negara,


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice