logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2846

MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODEREN

Oleh: Helmy Ziaul Fuad S.H.I., S.H., M.H[1]

A. Latar Belakang

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui sebuah lembaga Pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melalui sebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses non litigasi. Metode penyelesaian dengan cara mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang sudah dikenal lama baik dalam berbagai kepercayaan dan kebudayaan. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pada dasarnya mediasi bukan merupakan suatu metode yang asing dalam upaya menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat. Hanya saja konteks pendekatan dan caranya berbeda yang lebih disesuaikan dengan budaya hukum masing-masing negara.


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, BANTEN, dan sekarang sedang magang di Pengadilan Agama Kab. Malang, JAWA TIMUR.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice