MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODEREN
Oleh: Helmy Ziaul Fuad S.H.I., S.H., M.H[1]
A. Latar Belakang
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui sebuah lembaga Pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melalui sebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses non litigasi. Metode penyelesaian dengan cara mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang sudah dikenal lama baik dalam berbagai kepercayaan dan kebudayaan. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pada dasarnya mediasi bukan merupakan suatu metode yang asing dalam upaya menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat. Hanya saja konteks pendekatan dan caranya berbeda yang lebih disesuaikan dengan budaya hukum masing-masing negara.
[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, BANTEN, dan sekarang sedang magang di Pengadilan Agama Kab. Malang, JAWA TIMUR.
Selengkapnya KLIK DISINI