logo web

Dipublikasikan oleh Fahad pada on . Dilihat: 293

LEMBAGA PENGAKUAN ANAK (IQRĀR BI AL-NASAB)

(Tinjauan Yuridis Mekanisme Iqrār Bi Al-Nasab Dalam Fikih Islam Dan Hukum

Positif Indonesia)

Oleh:

H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

Pengakuan anak (iqrār al-walad atau erkentenis) merupakan salah satu instrument hukum yang diakui dalam khazanah fikih Islam maupun sistem hukum perdata, yang berfungsi menetapkan hubungan nasab antara anak dengan ayah biologisnya. Dalam perspektif hukum Islam, pengakuan nasab merupakan mekanisme yang sah di samping perkawinan yang memenuhi syarat dan pembuktian melalui alat bukti legal (al-bayyinah). Pengakuan ini melahirkan akibat hukum yang signifikan, antara lain terbentuknya hubungan keperdataan penuh yang mencakup hak waris, nafkah, perwalian, dan hak-hak kekeluargaan lainnya.

Secara komparatif, mayoritas negara-negara Islam telah mengatur secara rinci mekanisme pengakuan anak dalam hukum keluarga mereka. Namun, di Indonesia, regulasi terkait masih terbatas dan tersebar dalam beberapa instrumen hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI bahkan tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pengakuan anak di luar perkawinan, sehingga dalam praktik, terminologi “penetapan asal-usul anak” sering kali digunakan secara multi-tafsir dan tidak jarang menimbulkan kekeliruan konseptual.

Selanjurnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice