LANGKAH-LANGKAH MERAIH ISO 9001;2008
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram)
Pendahuluan
Sebagaimana dipublikasikan di Web Site BADILAG beberapa waktu yang lalu, bahwa di tahun 2016 ini BADILAG memprogramkan 10 Pengadilan Agama untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 setelah 11 Pengadilan telah memperolehnya sebagai yang telah diprogramkan di tahun 2015. Mudah-mudahan program pimpinan tersebut dapat berjalan dengan mulus dan lancar tanpa ada suatu kendala, ada semboyan yang dahulu sering didengung-dengungkan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) “bersama kita bisa”. Memang intinya untuk memperoleh ISO adalah kebersamaan dari pucuk pimpinan sampai pada karyawan level yang paling bawah. Ibarat mobil, tidak akan berfungsi dengan baik jika “pentil” sebuah benda kecil yang berfungsi sebagai stut pembuka dan penutup angin pada ban/roda mobil tidak berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Demikian pulalah gambaran singkatnya untuk memperoleh sertifikat ISO beserta kegiatan untuk mempertahankannya nanti. Karena setelah diperoleh, ISO harus terus dijaga, dipertahankan dan dikebangkan sehingga harus selalu ada maintenents. Karena Inti dari penerapan ISO 9001 adalah perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) sehingga dalam penerapannya setiap organisasi dituntut untuk melakukan perbaikan-perbaikan di semua lini secara bertahap sesuai dengan konsep PDCA (Plan – Do – Check – Action). Terkadang, perencanaan matang yang sudah disusun sedari awal malah gagal di tengah jalan karena ternyata pelaksanaannya tidak semudah yang direncanakan. Maka keterlibatan seluruh lapisan karyawan atau pegawai adalah keniscayaan. Sulit rasanya untuk mewujudkan apalagi mempertahankannya tanpa dukungan dan dedikasi seluruh karyawan.
Selengkapnya KLIK DISINI