Kurban: Yang Syari’at dan Yang Fikih
Oleh: Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Setidaknya Ada 4 ibadah penting yang dilakukan oleh umat Islam pada bulan Dzulhijjah ini. Ibadah itu adalah: menunaikan ibadah haji, berpuasa di hari Arafah, melaksanakan salat idul adha, dan menyembelih kurban. Masing-masing mempunyai landasan naqli (wahyu) baik dari Al Quran maupun As Sunnah ( Al Hadits). Ibadah haji didasarkan antara lain atas Firman Allah swt surat Ali Imran ayat 97 yang artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” Para Ulama sepakat bahwa hanya diwajibkan bagi orang yang mempunyai kemampuan. Para fukaha mengartikan kemampuan meliputi: mampu dari segi biaya, mampu dari segi fisik dan mampu melakukan perjalanan (termasuk keamanan).
Berpuasa di hari Arafah didasarkan antara lain, adanya sebuah hadits rasulullah SAW, bahwa “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim).” Dari semua dalil mengenai puasa Arafah ini, para ulama pada umumnya mengambil ketetapan (istimbat) hukum, bahwa puasa Arafah hukumnya sunat.
Selengkapnya KLIK DISINI