Konstruksi Fleksibilitas dan Elastisitas Hukum Islam Dalam Kerangka Normatif dan Implementatif
(Tinjauan Filsafat Hukum Islam)
Oleh:
H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh)
A. Pendahuluan
Diskursus tentang hukum Islam dan filsafat hukum Islam sangat berkaitan dengan sejumlah variabel hukum Islam itu sendiri. Diantaranya, meliputi pembahasan mengenai definisi, sumber hukum, prinsip hukum maupun tujuan dari perumusan hukum Islam.
Guna menyelesaikan berbagai problematika hukum Islam kontemporer, diperlukan kajian filosofis terhadap hukum Islam. Menjadi menarik ketika relasi hukum Islam dan filsafat hukum Islam dikaji melalui pendekatan tentang fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif. Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan kajian yang konkret dan menyeluruh pada berbagai bidang hukum Islam.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang relasi antara hukum Islam dan filsafat hukum Islam. Selanjutnya, juga dibahas tentang konstruksi fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif (tinjauan filsafat hukum Islam).
Selengkapnya KILIK DISINI