logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1771

KETERLIBATAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PERSONAL GUARANTEE DALAM HAL PEMENUHAN NAFKAH ANAK OLEH MANTAN SUAMI PASCA PERCERAIAN

Oleh: Arsha Nurul Huda[1]

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan suatu bentuk ikatan yang diidamkan banyak orang. Tentunya, dengan tujuan yang baik dan harapan akan langgeng dan tidak berakhir dengan jalan perceraian. Seperti halnya apa yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwasanya perkawinan dilangsungkan dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]Siapapun yang telah melangsungkan pernikahan, tidak ada yang berharap atau mempunyai tujuan untuk bercerai di kemudian hari, terlebih lagi bagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga telah dikaruniai buah hati hasil hubungan pernikahan keduanya. Namun demikian, jika suatu rumah tangga terlihat pecah dan tidak ada lagi harapan untuk kembali rukun, maka perceraian adalah jalan keluar bagi kedua belah pihak. Namun, soal perceraian itu sendiri perlu pertimbangan atas segala resiko hukum yang muncul setelahnya, karena perceraian itu sendiri akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram dan mempunyai dampak yang yang luas. Jalan perceraian termuat dalam Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yangmana membuka pintu perceraian bilamana suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dalam berumah tangga, keduanya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.[3] Adapun menyangkut perceraian itu sendiri mesti dilakukan di muka sidang Pengadilan Agama sebagaimana penegasan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak.[4]

Sekalipun perceraian pada dasarnya menghapuskan suatu ikatan sakral perkawinan dengan jalan putusan hakim, namun demikian bukan berarti akan hilang juga ikatan kewajiban dan hak yang dimiliki oleh anak dan mantan istri. Tidak serta merta, putusnya perkawinan akan memutus semua kewajiban yang tadinya melekat kepada sang suami. Satu diantaranya adalah kewajiban untuk memberi nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya.


[1] Calon Hakim Pada Pengadilan Agama Kwandang, Gorontalo Utara yang saat ini sedang menjalani Diklat Magang di Pengadilan Agama Banyuwangi.

[2]Pasal  1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[3] Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[4] Pasla 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice